Return to site

Penglihatan Jasa Nikah Siri Bekasi Terkait Hukum serta Kaidah Nikah Tanpa ada Wali

Nikah tanpa ada wali dalam pemikiran pertama hukumnya tak resmi menurut sebagian besar ulama di Indonesia paparan itu dari Jasa Nikah Siri Bekasi. 

Dalam syarat resmi nikah siri yaitu mesti ada wali yang resmi dari faksi mempelai wanita serta ini didukung dengan sejumlah kaidah 

Berikut Kaidah dalam Qur'an serta Hadist 

Hadits Abu Musa Al Asy'ari radhiallahu ‘anhu 

Rasulullah SAW bersabda, "Tak ada nikah (gagal), terkecuali dengan wali." [HR. Abu Daud, turmudzi, Ibn Majah, Ad-Darimi, Ibn Abi Syaibah, thabrani]. 

Hadits Aisyah radhiallahu ‘anha 

"Wanita mana pun yang menikah tanpa ada ijin wali, jadi nikahnya gagal. "[HR. Ahmad, Abu daud, serta baihaqi] 

Seandainya wali yang dipakai dalam menikah tidaklah adalah wali yang resmi, jadi masuk di grup menikah tanpa ada wali serta berikut ini yang biasa terjadi di Indonesia. Beberapa wanita di Indonesia yang memanfaatkan kyai tak resmi atau karyawan KUA yang dilunasi untuk jadi wali. 

Wanita yang memanfaatkan kyai atau karyawan KUA tak resmi serta di daulat jadi wali wanita dalam pernikahan dan wanita itu punya wali yang sesungguhnya, jadi perihal itu dikategorikan haram. 

Seandainya pernikahan siri itu di kerjakan dengan Jasa Nikah Siri bekasi, jadi pernikahan ini miliki posisi gagal atau penting untuk terpisahkan di antara ke-2 nya. 

Apabila ke-2 pihak masih pengin menikah serta membanggun rumah tangga, jadi harus buat mengerjakan pernikahan yang sudah semestinya. 

Kaidah Tentang Kewajiban Wali Dalam Pernikahan Ini adalah kaidah terkaitan keharusan terdapatnya wali dalam sebuah pernikahan, salah satunya: 

Quran Surah Al-Baqarah 2:221 

Allat SWT berfirman, "Serta tidak boleh sampai menikahkan (anak-anak wanita kalian) sama orang kafir terkecuali mereka mempunyai iman." [Quran Surah Al-Baqarah 2:221]

Dalam ayat di atas memanfaatkan kata larangan [fi'il nahi] diperuntukan buat ganti jamal laki-laki atau tankihu serta tidak untuk wanita. 

Makna dari ayat di atas menurut Ibnu Gebuk As Asqalani di ktab Fathul Bari syarah Benar Bukhari hlm. IX/184 yaitu, "Wahai banyak wali, tidak boleh sampai kalian menikahkan wanita yang di bawah perwalian kalian sama orang musyrik / kafir." 

Ibnu Katsir dalam Ijtihad Ibnu Katsir hlm I/377 menafsir ayat di atas sebagaimana berikut, "Tidak boleh sampai kalian (banyak wali) menikahkan laki laki musyrik / kafir dengan wanita mukminah / muslimah.

Sementara Al-Qurtubi dalam kitab Al-Jamik hlm III/49 mengatakan dengan berani, "Ayat ini jadi bukti tekstual kalau nikah mesti lewat wali. 

Quran Surat Al Baqarah 2:232 

Allah SWT berfirman, "Seandainya kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis waktu iddahnya, jadi tidak boleh sampai kamu (banyak wali) menghambat mereka kawin kembali dengan bakalan suaminya. 

Dalam ayat ini menjelaskan apabila wali buat berikan izin di wanita perwaliannya buat menikah apabila mendapatkan pria sesuai buat dinikahi serta ini mendeskripsikan kepentingan pernikahan itu diberikan di wali bukan pada jasa nikah siri. 

Ibnu Gebuk Al-sqalani dalam Fathul Bari IX/187 mengucapkan, "Ayat ini jadi kaidah yang paling terang atas pentingnya wali dalam perkawinan. Dikarenakan bila tak, karenanya tidak ada berarti perlawanan wali." 

An-Nuur/24: 32 

Allah SWT berfirman, ""Serta kawinkanlah beberapa orang yang sendirian pada kamu, serta beberapa orang yang layak (kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang wanita 

Al-Qashash/28: 27 

Serta perkataan laki laki tua pada Musa Alaihissallam, "Kenyataannya saya dengan maksud menikahkan mu dengan salah seseorang dari ke-2  anakku ini." HR. Abu Daud no. 2083 

Dari ‘Aisyah, dia berucap, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Seseorang wanita yang menikah tanpa ada ijin walinya jadi pernikahannya yaitu batil, batil, batil. Serta seandainya mereka bersengketa jadi pemerintahan yaitu wali buat wanita yang tak punya wali". (HR. Abu Daud no. 2083, Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879 serta Ahmad 6: 66. Abu Isa At Tirmidzi mengucapkan kalau hadits ini hasan. Di shohihkan oleh Al-Albani dalam Shohihul Jami' 2709 ) HR. Ad Daruquthni, 3: 227 

Dari Abu Hurairah, dia berucap, "Wanita tak dapat jadi wali wanita. Serta tak dapat juga wanita menikahkan diri sendiri. Wanita pezina-lah yang menikahkan diri sendiri." (HR. Ad Daruquthni, 3: 227. Dishohihkan oleh Al-Albani dalam Shohihul Jami' 7298) HR. Abu Daud no. 2085 

Dari Abu Musa Al Asy'ari berucap, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Tak resmi pernikahan terkecuali dengan wali". (HR. Abu Daud no. 2085, Tirmidzi no. 1101, Ibnu Majah no. 1880 serta Ahmad 4: 418. Dishohihkan oleh Al-Albani dalam Shohihul Jami' 7555) 

Dari sejumlah keterangan Jasa Nikah Siri komplet yang udah kami kasih di atas tunjukkan apabila hukum nikah siri dalam Islam tanpa ada wali dalam Islam yaitu haram di waktu wali yang resmi masih hidup. 

Seandainya wali udah mati, jadi dapat diganti dengan kyai atau satu orang yang berotoritas yang lain. 

Bakal lebih bagus apabila suatu pernikahan dikerjakan dengan sah berdasar agama serta negara dan mengelak pernikahan siri sama hal yang diminta Majelis Ulama Indonesia atau mUI. 

Buat Bertanya langsung berkaitan hukum dalam negara dapat menghubiungi Jasa Nikah Siri bekasi